INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Monitoring PBB, capaian PBB Desa Sumbergirang masih dibawah 60%

05 Agustus 2022 Admin SID Berita Desa Dibaca 319 Kali

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
 
Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya.
 
Kapan harus membayar PBB?
 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang ia miliki. Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 30 September tahun berjalan.
 
Telat bayar PBB kena denda berapa?
 
Denda PBB sebesar 2 persen setiap bulan dengan batas waktu 24 bulan. Melansir Departemen Keuangan RI, PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
 
Tim Intensifikasi Kecamatan Lasem pada hari Rabu, 8 Agustus 2022 terjun ke Desa Sumbergirang untuk melakukan monitoring berkaitan dengan capaian pungutan Pajak PBB oleh setiap Petugas rayon. Pagu PBB Desa Sumbergirang sebesar Rp 172.887.231,00  di tahun 2022 mengalami kenaikan yang signifikan karena pagu sebelumnya hanya berkisar di angka 120 juta.
 
Dari hasil rekapitulasi 10 Petugas rayon capaian PBB berkisar 56% secara akumulasi keseluruhan. Hal ini tidak terlepas dari wajib pajak yang merasa keberatan akan kenaikan pajak mereka yang rata-rata naik 50% bahkan hingga 120% serta wajib pajak yang menunggu pembayaran di bulan September serta beberapa rayon masih belum seluruhnya menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.
 
Plt. Sekcam Lasem Ibu Dwi Susilowati selaku ketua tim Intensifikasi PBB menyampaikan agar petugas rayon segera menyampaikan SPPT kepada wajib pajak dan mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Serta uang yang telah dipungut dari wajib pajak agar segera dibayarkan di Bank Jateng.
 
Kepala Desa Sumbergirang Bapak Edy Sunarno berpesan agar petugas rayon dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mentargetkan capaian PBB sebesar 80% di bulan September dan apabila capaian rayon diatas 90% akan mendapatkan reward khusus.
 
Red.
 
 
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar