INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Bentuk Transparansi, Pemerintah Desa laksanakan Musyawarah Realisasi

08 Februari 2023 Admin SID Berita Desa Dibaca 339 Kali

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu tahapan terakhir dalam pelaksanaan APBDes. Kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes dilaporkan secara rinci berkaitan dengan penyerapan anggaran maupun kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan. Mulai dari Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Darurat Mendesak Desa.

Dalam Sambutannya Kepala Desa menyampaikan agar tetap bersinergi dalam upaya menuntaskan pembangunan yang ada di Desa terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dasar masyarakat. Pemerintah Kecamatan yang diwakili Kasi Binwas mengapresiasi pemerintah Desa Sumbergirang yang menjalankan seluruh tahapan tata kelola keuangan desa mulai dari Perencanaan Desa yang dituangkan dalam RKPDes, Penetapan dan Pelaksanaan APBdes dan yang terakhir Laporan Realisasi APBDes.

Ketua BPD Sumbergirang bersama Pemerintah Desa dan Lembaga Desa baik BPD, LPMD, RT, RW, KPMD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat menyepakati Laporan Realisasi APBDes tahun anggaran 2022 dengan ditandai  penanda tanganan berita acara. Dan anggaran yang tidak terserap menjadi anggaran pembiayaan untuk APBDes tahun 2023.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar