Penetapan APBDes merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Sebelum menetapkan APBDes telah dulu dilaksanakan pencermatan terkait dengan RKPDes dan sumber dana dari DD, ADD, PBH, PAD dan sumber-sumber lain yang sah.
Adapun fokus kegiatan yaitu ketahanan pangan, serta penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim.
Setelah dilaksanakan diskusi berkaitan dengan rancangan APBDes Tahun 2025 akhirnya disepakati dan ditetapkan. Selanjutnya dokumen APBDes yang telah disetujui akan segera ditindaklanjuti dan dituangkan dalam Peraturan Desa Sumbergirang.