BLT Dana Desa 2026 adalah bantuan tunai bagi keluarga miskin ekstrem yang tidak menerima bansos lain (PKH/BPNT). Program ini disalurkan melalui pemerintah desa berdasarkan musyawarah desa untuk meringankan kebutuhan pokok, dengan fokus pada kemiskinan ekstrem.
Pada hari Kamis, 9 april 2026 telah dilaksanakan penyaluran BLT Dana Desa alokasi bulan Januari sampai Maret 2026 di kantor desa Sumbergirang oleh Kepala Desa Sumbergirang, Pelaksana Kegiantan, BPD Desa Sumbergirang.
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sumbergirang No 5 tahun 2025 tentang KPM BLT Dana Desa tahun 2026 jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 8 KPM dengan nominal Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah).