Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
BLT Dana Desa merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa, dengan sumber dana yang berasal dari dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Lembaga masyarakat bersama pemerintah desa melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa. Dalam musyawarah yang diadakan di Balai Desa Sumbergirang yang dipimpin oleh Kepala Desa Sumbergirang disepakati bahwa KPM yang memenuhi kriteria penerima BLT sebanyak 41 KPM.
Setelah KPM BLT Dana Desa ditetapkan dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Selanjutnya rancangan APBDes 2024 ditetapkan menjadi APBDes Desa Sumbergirang Tahun 2024 pada Forum Musyawarah Desa yang dilaksanakan tanggal 29 Desember 2023 yang dipimpin oleh ketua BPD dan dihadiri oleh Forkompimcam.