Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program strategis nasional tahun 2025-2026 yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan unit usaha. Proyek ini menargetkan ribuan desa dengan anggaran per unit berkisar Rp1,6 hingga Rp3 miliar, yang seringkali melibatkan pinjaman perbankan (Himbara) dan dukungan Dana Desa.
Berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa Sumbergirang pada tanggal 4 November 2025 telah disepakati pelaksanaan pembangunan dan titik lokasi Pembangunan Gerai KDMP.
Peletakan batu pertama dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2025 oleh Kepala Desa Sumbergirang, bersama dengan BPD, Danramil, Pemerintah Kecamatan, Ketua Koperasi dan Pendamping KDMP di lahan Tanah Kas Desa RW 1.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pembangunan KDMP:
Tujuan dan Dasar Hukum: Dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk memperkuat UMKM, stabilitas pangan lokal, dan pemerataan ekonomi.
Target: Diharapkan 80.000 koperasi desa terbentuk.
Pendanaan: Bukan sekadar hibah, melainkan skema pinjaman produktif perbankan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dengan modal awal per koperasi berkisar Rp3 hingga Rp5 miliar.
Lokasi & Fasilitas: Umumnya memiliki fasilitas toko, gudang pupuk, dan penyimpanan gabah berkapasitas 10 ton.
Pembangunan ini diwajibkan untuk sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI.