Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 bertampat di Balai Desa Sumbergirang telah dilaksanakan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APBDes tahun 2024. Musyawarah ini bertujuan Menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan pembangunan desa selanjutnya dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa.
Musyawarah Desa dihadiri Lembaga Desa seperti BPD, LPMD, RT, RW, PKK, Kader Posyandu serta tokoh masyarakat Desa Sumbergirang dan Pemerintah Kecamatan Lasem.
Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.