Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Monitoring PBB, capaian PBB Desa Sumbergirang masih dibawah 60%

05 Agustus 2022 10:32:26  Admin SID  445 Kali Dibaca  Berita Desa

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
 
Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya.
 
Kapan harus membayar PBB?
 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang ia miliki. Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 30 September tahun berjalan.
 
Telat bayar PBB kena denda berapa?
 
Denda PBB sebesar 2 persen setiap bulan dengan batas waktu 24 bulan. Melansir Departemen Keuangan RI, PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
 
Tim Intensifikasi Kecamatan Lasem pada hari Rabu, 8 Agustus 2022 terjun ke Desa Sumbergirang untuk melakukan monitoring berkaitan dengan capaian pungutan Pajak PBB oleh setiap Petugas rayon. Pagu PBB Desa Sumbergirang sebesar Rp 172.887.231,00  di tahun 2022 mengalami kenaikan yang signifikan karena pagu sebelumnya hanya berkisar di angka 120 juta.
 
Dari hasil rekapitulasi 10 Petugas rayon capaian PBB berkisar 56% secara akumulasi keseluruhan. Hal ini tidak terlepas dari wajib pajak yang merasa keberatan akan kenaikan pajak mereka yang rata-rata naik 50% bahkan hingga 120% serta wajib pajak yang menunggu pembayaran di bulan September serta beberapa rayon masih belum seluruhnya menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.
 
Plt. Sekcam Lasem Ibu Dwi Susilowati selaku ketua tim Intensifikasi PBB menyampaikan agar petugas rayon segera menyampaikan SPPT kepada wajib pajak dan mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Serta uang yang telah dipungut dari wajib pajak agar segera dibayarkan di Bank Jateng.
 
Kepala Desa Sumbergirang Bapak Edy Sunarno berpesan agar petugas rayon dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mentargetkan capaian PBB sebesar 80% di bulan September dan apabila capaian rayon diatas 90% akan mendapatkan reward khusus.
 
Red.
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Pandean No. 20
Desa : Sumbergirang
Kecamatan : Lasem
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59271
Telepon : 081225563831
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:208
    Kemarin:407
    Total Pengunjung:166.096
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

31 Desember 2019 | 13.780 Kali
Sejarah Desa Sumbergirang
06 Desember 2019 | 12.615 Kali
Visi dan Misi
31 Desember 2019 | 12.509 Kali
Pemerintah Desa
31 Desember 2019 | 11.265 Kali
Pemerintahan Desa
29 Desember 2023 | 11.195 Kali
APBDes 2024 disahkan, BLT Dana Desa masih jadi prioritas
24 Agustus 2016 | 11.044 Kali
Data Desa
30 Juli 2013 | 10.956 Kali
Profil Desa