Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli di Kabupaten Rembang. PBB sendiri terbagi atas dua kelas yaitu Perkotaan dan Pedesaan dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/0324/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Rembang.
Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem merupakan salah satu desa yang termasuk dalam pajak perkotaan. Baku PBB di Desa Sumbergirang sendiri di tahun 2023 mencapai 170 jutaan dan mengalami kenaikan yang sangat signifikan di tahun 2024 sebesar Rp 237,608,919,-. Hal ini cukup memberatkan wajib pajak maupun petugas rayon yang ada di desa.
Pada hari jum'at, 11 Oktober 2024 telah dilaksanakan Intensifikasi PBB oleh Tim Kecamatan Lasem dalam hal ini dipimpin oleh Ibu Dwi Susilowati SE, MM selaku Sekcam Lasem beserta staf dan dihadiri oleh seluruh rayon yang ada di desa Sumbergirang.
Dalam sambutannya Ibu Sekcam menghimbau agar rayon dapat memungut PBB secara intens sehingga target saget tercapai, karena dari 10 rayon masih terdapat 4 rayon yang belum mencapai target 85% dan akumulasi desa masih berada diangka 81%.
Rayon pun optimis bisa mencapai target 85% diawal bulan November sehingga dapat mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di bulan tersebut.
.