You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumbergirang
Sumbergirang

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang | Sekretariat : Jl. Pandean No. 20 email : [email protected]

Musyawarah Desa dengan 3 Agenda Strategis

M. MAKHTUM NABAWI 13 Oktober 2025 Dibaca 78 Kali
Musyawarah Desa dengan 3 Agenda Strategis

Bertempat di balai Desa SUmbergirang, hari ini Senin, 13 Oktober 2025 dilaksanakan Musyawarah Desa dengan 3 Agenda.

  1. Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2025.
  2. Penetapan RKPDes Tahun 2026.
  3. Musrendbangdes

APBDes Perubahan adalah revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan, penambahan/pengurangan pendapatan, atau pergeseran jenis belanja. Proses ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas anggaran.

Alasannya terjadi pergeseran antar jenis belanja, penyesuaian pendapatan.

Musyawarah Desa (Musdes) ini melibatkan Kepala Desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk membahas dan menyepakati perubahan untuk selanjutnya agar disahkan menjadi Perdes Perubahan APBDes.Perubahan APBDes bertujuan memastikan anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta penanggulangan bencana.Perubahan APBDes merupakan langkah akuntabilitas yang wajib dilakukan agar penggunaan anggaran desa tepat sasaran.

Dalam musdes ini juga dilaksanakan Penetapan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026.

RKPDes adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang wajib dilaksanakan. Hasilnya ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan pembangunan tahun berikutnya, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembahasan yang terakhir yaitu Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum partisipatif tahunan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk menyepakati prioritas kegiatan, program, dan kebutuhan desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya. Kegiatan ini memastikan pembangunan selaras dengan aspirasi warga, berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), dan didukung sumber dana seperti Dana Desa atau ADD.

Musrenbangdes bertujuan Menetapkan Skala Prioritas: Menentukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pelayanan sosial yang paling mendesak. Perencanaan Partisipatif: Melibatkan seluruh komponen masyarakat (tokoh adat, agama, perempuan, pemuda) agar lebih transparan. Menyepakati utusan untuk memaparkan usulan di tingkat Kecamatan (Musrenbangcam).

Kabar Rembang