Sumbergirang - Kepala Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu menyusul revisi Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, menjadi Undang-Undang No. 03 tahun 2024.
Dengan bertambahnya masa jabatan ini maka Perdes No. 2 tahun 2020 tentang RPJMDes Desa Sumbergirang tahun 2020-2025 diubah menjadi Perdes No. 3 tahun 2024 tentang RPJMDes tahun 2020-2027 yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Sumbergirang Kamis, 5 September 2024 di Balai Desa Sumbergirang.
Dengan penambahan masa jabatan ini diharapkan kegiatan yang belum terealisasi yang menjadi prioritas dapat dilaksanakan sehingga visi dan misi kepala desa dapat terwujud.