Pemerintah Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang | Sekretariat : Jl. Pandean No. 20 email : [email protected]

Artikel

RPJMDes 2020-2027, ikuti masa Jabatan Kepala Desa

06 September 2024 08:59:25  Admin SID  3 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumbergirang - Kepala Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu menyusul revisi Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, menjadi Undang-Undang No. 03 tahun 2024.

Dengan bertambahnya masa jabatan ini maka Perdes No. 2 tahun 2020 tentang RPJMDes Desa Sumbergirang tahun 2020-2025 diubah menjadi Perdes No. 3 tahun 2024 tentang RPJMDes tahun 2020-2027 yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Sumbergirang Kamis, 5 September 2024 di Balai Desa Sumbergirang.

Dengan penambahan masa jabatan ini diharapkan kegiatan yang belum terealisasi yang menjadi prioritas dapat dilaksanakan sehingga visi dan misi kepala desa dapat terwujud.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Pandean No. 20
Desa : Sumbergirang
Kecamatan : Lasem
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59271
Telepon : 081225563831
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:291
    Kemarin:281
    Total Pengunjung:177.670
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

31 Desember 2019 | 13.879 Kali
Sejarah Desa Sumbergirang
06 Desember 2019 | 12.681 Kali
Visi dan Misi
31 Desember 2019 | 12.579 Kali
Pemerintah Desa
29 Desember 2023 | 11.437 Kali
APBDes 2024 disahkan, BLT Dana Desa masih jadi prioritas
31 Desember 2019 | 11.323 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 11.090 Kali
Data Desa
30 Juli 2013 | 11.007 Kali
Profil Desa