Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif pemerintah (Inpres No. 9/2025) untuk menggerakkan ekonomi desa melalui 7 unit usaha, seperti sembako, klinik, dan simpan pinjam.
Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Melalui forum Musyawarah desa khusus yang dilaksanakan tanggal 22 Mei 2025 Desa Sumbergirang secara resmi membentuk koperasi dan membentuk susunan kepengurusan koperasi untuk selanjutnya didaftarkan menjadi Badan Hukum.