You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumbergirang
Sumbergirang

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang | Sekretariat : Jl. Pandean No. 20 email : [email protected]

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes 2025

M. MAKHTUM NABAWI 14 Februari 2026 Dibaca 161 Kali
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes 2025

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes adalah dokumen keuangan wajib akhir tahun yang disusun Kepala Desa untuk melaporkan perbandingan antara anggaran pendapatan/belanja yang direncanakan dengan realisasi aktual. Laporan ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan desa selama satu tahun anggaran.

Komponen Utama LPJ Realisasi APBDes Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut :

Realisasi Pendapatan: Rincian penerimaan desa (PADesa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi).

Realisasi Belanja: Rincian penggunaan dana per bidang (penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan).

Pembiayaan Desa: Rincian Silpa (Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran).

Laporan Program Sektoral: Informasi program luar desa yang masuk (Bankab, Banprov atau sumber dana lainnya).

Pemerintah Desa Sumbergirang menyusun Laporan Pertanggung jawaban setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas dan disepakati bersama BPD dalam forum Musyawarah Desa.

Musdes ini dihadiri BPD, LPMD, RT-RW, TP PKK, Tokoh masyarakat dan Forkompimcam Kecamatan Lasem.

Setelah disepakati peserta musdes selanjutnya laporan ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes agar bisa dialorkan  oleh Kepala Desa kepada Bupati Rembang melalui Camat Lasem.

Kabar Rembang