Artikel
Masih menjadi fokus pemerintah, BLT Dana Desa tetap dilaksanakan di tahun 2025
Sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrim dan implementasi dari Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, untuk penyaluran BLT-DD Tahun 2025 maksimal 15 % dari Dana Desa maka Pemerintah Desa Sumbergirang bersama kelembagaan desa melaksanaan Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat.
Pada hari Senin, 16 Desember 2024 forum Musdessus menyepakati sebanyak 41 KPM penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2025 atau sejumlah Rp 147.600.000,- sekitar 11% dari Dana Desa yang diterima Desa Sumbergirang. Diantara penerima BLT ini adalah lansia, janda yang memiliki yatim dan keluarga dengan penyakit kronis.
Selanjutnya KPM BLT Dana Desa ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Sumbergirang dan dicantumkan dalam APBDes Tahun 2025.