Dalam rangka menjalankan Peraturan Kepala Desa Sumbergirang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021, hari ini Rabu tanggal 24 Februari 2021 telah diadakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa alokasi bulan Januari Tahun 2021 di Balai Desa Sumbergirang, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dengan alokasi sejumlah Rp. 45.900.000,- (Empat puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumbergirang Edy Sunarno menyampaikan agar KPM BLT Dana Desa menggunakan bantuan uang tersebut untuk membeli keperluan sehari-hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5m karena pandemi covid19 belum usai.
Penyaluran BLT Dana Desa Tahab 1 ini dihadiri oleh KPM, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Proses Penyaluran BLT berjalan lancar dengan realisasi sejumlah Rp 45.600.000,- (Empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 152 KPM dan 1 KPM tidak terealisasi dikarenakan KPM tersebut mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).